You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 KPAK Jaksel Siap Digitalisasi Arsip Warga
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

KPAK Jaksel Siap Digitalisasi Arsip Warga

Kantor Perpustakaan dan Arsip Kota (KPAK) Jakarta Selatan mendorong masyarakat untuk melakukan digitalisasi arsip. Dokumentasi aset seperti ijazah, sertifikat, akte kelahiran dan lainnya sangat penting dilakukan.

Digitalisasi arsip dapat memberikan kemudahan akses terhadap arsip dengan media elektronik

"Tujuannya adalah agar informasi yang terkandung dalam lembaran arsip telah terekam dengan baik. Digitalisasi arsip dapat memberikan kemudahan akses terhadap arsip dengan media elektronik," ujar Iwan Henry, Kepala KPAK Jakarta Selatan, Jumat (12/2).

Menurut Iwan, kecepatan penyajian informasi yang terekam dalam arsip elektronik dapat menjamin keamanan akses arsip elektronik dari pihak yang tidak berkepentingan.

Mobil Perpustakaan Keliling SMPN 49 Dipindah

"Fungsi lain dari digitalisasi arsip adalah sebagai fasilitas backup arsip-arsip vital," tutur Iwan.

Untuk itu, sesuai undang-undang kearsipan dan Pepres yang berlaku, KPAK Jakarta Selatan akan membantu melakukan digitalisasi arsip warga. Dan targetnya adalah warga yang berada di lokasi rawan bencana.

"Kemarin sudah di Kelurahan Ulujami, target kita 100 KK per kelurahan. Bulan depan target kita adalah kawasan Bukit Duri," tandas Iwan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye985 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati